Tugas Pokok Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengembangkan serta mengendalikan kegiatan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga.

Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja Dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Bidang Kepemudaan dan Olahraga sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  5. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bidang Kepemudaan dan Olahraga agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. mengarahkan pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor Daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader Daerah;
  7. mengarahkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat Daerah;
  8. mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat Daerah;
  9. mengarahkan pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat Daerah;
  10. mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah;
  11. mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat provinsi;
  12. mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat Daerah, dan olahraga rekreasi;
  13. mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi;
  14. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  16. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.