Tugas Pokok Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas  dalam menyusun program kerja, penelitian, pengkajian, pengelolaan data, pengelolaan dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. menyusun kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  5. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. merumuskan bahan pengangkatan, pemberhentian, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah;
  7. merumuskan bahan penetapan angka kredit guru dan kelompok jabatan fungsional;
  8. merumuskan bahan penetapan Kenaikan Gaji Berkala pendidik dan tenaga kependidikan;
  9. merumuskan bahan penetapan pensiun pendidik dan tenaga kependidikan;
  10. mengarahkan pelaksanaan pengembangan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan;
  11. mengarahkan pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. mengarahkan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan;
  13. mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan penegakan disiplin pendidik dan tenaga kependidikan;
  14. mengarahkan pelaksanaan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
  15. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  17. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya