Tugas Pokok Bidang Sekolah Dasar melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam penyusunan program kerja, penelitian, pengkajian, pengolahan data, pembinaan, pengembangan dan pemantauan serta evaluasi dalam pengelolaan sarana prasarana dan pelaksanaan kurikulum nasional serta muatan lokal  Sekolah Dasar.

Kepala Bidang Sekolah Dasar:

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja Dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. menyusun kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Bidang Sekolah Dasarsebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  5. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bidang Sekolah Dasar agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. merumuskan bahan penetapan mekanisme penjaminan mutu pengelolaan Sekolah Dasar;
  7. mengarahkan pelaksanaan pengelolaan Sekolah Dasar;
  8. merumuskan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar;
  9. mengarahkan pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulummuatan lokal Sekolah Dasar;
  10. merumuskan bahan penerbitan izin pendirian Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  11. mengarahkan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah;
  12. mengarahkan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  13. mengarahkan pelaksanaan pengadaansarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  14. mengarahkan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  15. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Bidang Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  17. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.