Tugas Pokok Bidang PAUD DAN DIKMAS melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengembangkan serta mengendalikan kegiatan di Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat:

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. menyusun kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  5. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. mengarahkan pelaksanaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. merumuskan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini;
  8. mengarahkan pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulummuatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. merumuskan bahan penerbitan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Diniyang diselenggarakan oleh masyarakat;
  10. mengarahkan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah;
  11. mengarahkan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini; 
  12. mengarahkan pelaksanaanpengelolaan pendidikan masyarakat; m. merumuskan bahan penerbitan izin pendirian pendidikan masyarakat;
  13. mengarahkan pelaksanaan pengembangan dan pengawasan pendidikan masyarakat;
  14. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  16. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.