SALURAN PENGADUAN DINDIKPORA KAB. BANJARNEGARA terkait layanan pendidikan non formal (Paket A,B,C) dan formal (PAUD, SD, SMP) di Kab. Banjarnegara dilayani dengan: Kotak Pengaduan atau Langsung di Kantor Dindikpora Jl. DI Panjaitan 57 Banjarnegara atau online ke :

Media SosialTelp : 0286594846 atau WA 0851-7963-8460 -  IG Instagram atau  FP Facebook dan Youtube

Web  Lapor.go.id atau Laporgub Jateng ( Rekap Aduan 2021-2023)

Banjarnegara Gateway:  +62 812-2812-4447  Whatsapp/Telegaram Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat yang dikelola oleh Dinas Kominfo

SURAT EDARAN Sekda Kab. Banjarnegara (No100.3.4.4/692/Setda/2024  Tgl. 18 Sept. 2024 ) memberikan ruang layanan terkait pengaduan atas KKN di Pemkab Banjarnegara dengan media pelaporan/aduan masyarakat yang bisa digunakan, yaitu:

1. Pengaduan Berkadar Pengawasan disampaikan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara;

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

a. SP4N-LAPOR! (Nasional seluruh instansi pemerintah) ;

b. Lapor..!! Bupati Banjarnegara : https://laporbup.banjarnegarakab.go.id/

c. Surat ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara;

d. Website : https://banjarnegarakab.go.id/;

e. Surat elektronik : inspektorat.bna@gmail.com;

f. SMS-Gateway/Sms Center : 081-228-124447 (WA/Telegram);

g. WhatsApp layanan pengaduan Inspektorat : 0851-3333-1661; dan

h. Whistleblowing System : https://wbs.banjarnegarakab.go.id/.

3. Materi pengaduan paling sedikit memuat informasi:

a. Identitas Pengadu dan Contact Person yang bisa dihubungi;

b. Substansi Pengaduan;

c. Pihak yang terlibat;

d. Waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan

e. Bukti pendukung apabila tersedia.

4. Penerima dan pengelola pengaduan wajib melindungi dan merahasiakan identitas pengadu.

 

ALUR PENGADUAN

alur pengaduan

LINK EKSTERNAL

SIPOK - Sistem Informasi Pengendalian Operasional Kegiatan

SIPD - Sistem Informasi Pemerintah Daerah