SALURAN PENGADUAN DINDIKPORA KAB. BANJARNEGARA terkait layanan pendidikan non formal (Paket A,B,C) dan formal (PAUD, SD, SMP) di Kab. Banjarnegara dilayani dengan: Kotak Pengaduan atau Langsung di Kantor Dindikpora Jl. DI Panjaitan 57 Banjarnegara atau online ke :
Media Sosial: Telp : 0286594846 atau WA 0851-7963-8460 - IG Instagram atau FP Facebook dan Youtube
Web Lapor.go.id atau Laporgub Jateng ( Rekap Aduan 2021-2023)
Banjarnegara Gateway: +62 812-2812-4447 Whatsapp/Telegaram Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat yang dikelola oleh Dinas Kominfo
SURAT EDARAN Sekda Kab. Banjarnegara (No: 100.3.4.4/692/Setda/2024 Tgl. 18 Sept. 2024 ) memberikan ruang layanan terkait pengaduan atas KKN di Pemkab Banjarnegara dengan media pelaporan/aduan masyarakat yang bisa digunakan, yaitu:
1. Pengaduan Berkadar Pengawasan disampaikan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara;
2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
a. SP4N-LAPOR! (Nasional seluruh instansi pemerintah) ;
b. Lapor..!! Bupati Banjarnegara : https://laporbup.banjarnegarakab.go.id/
c. Surat ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara;
d. Website : https://banjarnegarakab.go.id/;
e. Surat elektronik : inspektorat.bna@gmail.com;
f. SMS-Gateway/Sms Center : 081-228-124447 (WA/Telegram);
g. WhatsApp layanan pengaduan Inspektorat : 0851-3333-1661; dan
h. Whistleblowing System : https://wbs.banjarnegarakab.go.id/.
3. Materi pengaduan paling sedikit memuat informasi:
a. Identitas Pengadu dan Contact Person yang bisa dihubungi;
b. Substansi Pengaduan;
c. Pihak yang terlibat;
d. Waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan
e. Bukti pendukung apabila tersedia.
4. Penerima dan pengelola pengaduan wajib melindungi dan merahasiakan identitas pengadu.
ALUR PENGADUAN
LINK EKSTERNAL
SIPOK - Sistem Informasi Pengendalian Operasional Kegiatan
SIPD - Sistem Informasi Pemerintah Daerah