Tugas Pokok Bidang Sekolah Menengah Pertama melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam penyusunan program kerja, penelitian, pengkajian, pengelolaan data, pembinaan, pengembangan dan pemantauan serta evaluasi dalam pengelolaan sarana dan prasarana pelaksanaan kurikulum nasional serta muatan lokal dan kegiatan kesiswaan pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama serta melaksanakan pengkoordinasian terhadap tugas pembantuan pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan untuk urusan Kurikulum dan Ketenagaan, urusan Kesiswaan dan urusan Sarana dan Prasarana.

Kepala Bidang Sekolah Menengah:

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Sekolah Menengah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja Dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. menyusun kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Bidang Sekolah Menengah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  5. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bidang Sekolah Menengah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. merumuskan bahan penetapan mekanisme penjaminan mutu pengelolaan Sekolah Menengah;
  7. mengarahkan pelaksanaan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama;
  8. merumuskan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah Pertama;
  9. mengarahkan pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulummuatan lokal Sekolah Menengah Pertama;
  10. merumuskan bahan penerbitan izin pendirian Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  11. mengarahkan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah;
  12. mengarahkan pelaksanaan pembinaan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
  13. mengarahkan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  14. mengarahkan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  15. mengarahkan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  16. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Bidang Sekolah Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  17. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  18. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya