1. Tugas Pokok Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas  dalam menyusun program kerja, penelitian, pengkajian, pengelolaan data, pengelolaan dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  2. Fungsi : 1. Pengkoordinasian   dan penyusunan rencana program kerja di bidang pengangkatan, mutasi , pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional pelaksanaan serta fasilitasi di bidang pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;  3. Penelitian dan pengkajian program dan bimbingan teknis pengelolaan pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 4. Pengkoordinasian, pengumpulan dan penyusunan data serta pengawasan terhadap pengangkatan, mutasi, pembinaan dan  pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 5. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi di bidang pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja, penelitian dan pengkajian, pembinaan dan pengelolaan di  bidang pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta penyiapan bahan penyelesaiannya; 7. Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.