1. Tugas Pokok Bidang Sekolah Menengah Pertama melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam penyusunan program kerja, penelitian, pengkajian, pengelolaan data, pembinaan, pengembangan dan pemantauan serta evaluasi dalam pengelolaan sarana dan prasarana pelaksanaan kurikulum nasional serta muatan lokal dan kegiatan kesiswaan pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama serta melaksanakan pengkoordinasian terhadap tugas pembantuan pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan untuk urusan Kurikulum dan Ketenagaan, urusan Kesiswaan dan urusan Sarana dan Prasarana.
  2. Fungsi : 1. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerja dibidang penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional  maupun muatan lokal pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;  2. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan teknis operasional dibidang penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional maupun muatan lokal dan pengembangan kesiswaan serta pengelolaan sarana dan prasarana pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;  3. Pelaksanaan pengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait dibidang penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional maupun muatan lokal pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;  4. Penginventarisasian, penelitian, pengkajian data dan potensi di bidang penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional maupun lokal pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;  5. Pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan di bidang penyelenggara-an pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional maupun lokal dan pembinaan kesiswaan serta pengelolaan sarana dan prasarana pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;  6. Pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan pengelolaan pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional maupun muatan lokal pan pembinaan kesiswaan serta pengelolaan sarana dan prasarana pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;  7. Pengkoordinasian pertimbangan dalam pemberian lisensi rekomendasi dan atau izin penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama; 8. Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja, penelitian dan pengkajian, pengolahan data, pembinaan dibidang penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional maupun lokal dan  pembinaan kesiswaan serta pengelolaan sarana dan prasarana pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama serta penyiapan bahan penyelesaiannya;  9. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum nasional maupun lokal dan pembinaan kesiswaan serta pengelolaan sarana dan prasarana pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;  10. Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Sekolah Menengah Pertama;   11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsi Bidang Sekolah Menengah Pertama.