- Tugas Pokok Bidang Sekolah Dasar melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam penyusunan program kerja, penelitian, pengkajian, pengolahan data, pembinaan, pengembangan dan pemantauan serta evaluasi dalam pengelolaan sarana prasarana dan pelaksanaan kurikulum nasional serta muatan lokal Sekolah Dasar.
- Fungsi : 1. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerja di bidang pendidikan Sekolah Dasar, pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal serta pengelolaan sarana dan prasarana pada pendidikan Sekolah Dasar; 2. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan teknis operasional di Bidang Sekolah Dasar; 3. Pelaksanaan pengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait di Bidang Sekolah Dasar, pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal serta pengelolaan sarana prasarana pada Sekolah Dasar; 4. Penginventarisasian, penelitian, pengkajian data dan potensi di bidang pendidikan Sekolah Dasar, pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal serta pengelolaan sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar; 5. Pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan di bidang pendidikan Sekolah Dasar; 6. Pengkoordinasian pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/instansi dalam pengembangan, penelitian dan pengkajian di bidang pendidikan Sekolah Dasar; 7. Pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar; 8. Pengkoordinasian pertimbangan dalam pemberian lisensi rekomendasi dan atau izin penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar; 9. Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja, penelitian dan pengkajian, pengolahan data, pembinaan dibidang pendidikan Sekolah Dasar, pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal serta pengelolaan sarana dan prasarana pada pendidikan Sekolah Dasar serta penyiapan bahan penyelesaiannya; 10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja pembinaan di bidang pendidikan Sekolah Dasar dan pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal pada pendidikan