1. Tugas Pokok Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengembangkan serta mengendalikan kegiatan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga.
  2. Fungsi : 1. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerja di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta pengelolaan perlengkapan termasuk penyusunan penetapan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal);  2. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan terkait operasional di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga, serta pengelolaan perlengkapannya termasuk penyusunan dan penetapan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal);  3. Pelaksanaan pengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta perlengkapannya;  4. Penginventarisasian, penelitian, pengkajian data dan potensi di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga;  5. Pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta pengelolaan perlengkapannya termasuk penyusunan dan penetepan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal);  6. Pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan, Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta kurikulumnya (kurikulum muatan lokal);  7. Pengkoordinasian pertimbangan dalam pemberian lisensi rekomendasi dan atau izin kegiatan Pemuda dan Olah Raga;  8. Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja, penelitian dan pengkajian, pengolahan data pembinaan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta penyiapan bahan penyelesaiannya;  9. Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga;  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga.