- Tugas Pokok Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengembangkan serta mengendalikan kegiatan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga.
- Fungsi : 1. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerja di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta pengelolaan perlengkapan termasuk penyusunan penetapan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal); 2. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan terkait operasional di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga, serta pengelolaan perlengkapannya termasuk penyusunan dan penetapan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal); 3. Pelaksanaan pengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta perlengkapannya; 4. Penginventarisasian, penelitian, pengkajian data dan potensi di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga; 5. Pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta pengelolaan perlengkapannya termasuk penyusunan dan penetepan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal); 6. Pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan, Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta kurikulumnya (kurikulum muatan lokal); 7. Pengkoordinasian pertimbangan dalam pemberian lisensi rekomendasi dan atau izin kegiatan Pemuda dan Olah Raga; 8. Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja, penelitian dan pengkajian, pengolahan data pembinaan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga serta penyiapan bahan penyelesaiannya; 9. Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga; 10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga.