1. Tugas Pokok Bidang PAUD DAN DIKMAS melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengembangkan serta mengendalikan kegiatan di Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
  2. Fungsi : 1. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerja di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, serta pengelolaan perlengkapan termasuk penyusunan penetapan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal); 2. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan terkait operasional di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta pengelolaan perlengkapannya termasuk penyusunan dan penetapan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal); 3. Pelaksanaan pengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta perlengkapannya;  4. Penginventarisasian, penelitian, pengkajian data dan potensi di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;  5. Pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta pengelolaan perlengkapannya termasuk penyusunan dan penetapan kurikulumnya (kurikulum muatan lokal);  6. Pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta kurikulumnya (kurikulum muatan lokal);  7. Pengkoordinasian pertimbangan dalam pemberian lisensi rekomendasi dan atau izin penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;  8. Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan program kerja, penelitian dan pengkajian, pengolahan data pembinaan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta penyiapan bahan penyelesaiannya;  9. Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan  Pendidikan Non Formal.